Wakil Bupati OKU Timur H.M Adi Nugraha Purna Yudha, SH di dampingi Asisten 1 Tata Pemerintahan Drs. Dwi Supriyanto dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Yuli Akman, SE., MM menghadiri Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian segmen batas daerah di Hotel Ibis Style Jakarta Jl. KH. Zainul Arifin Petojo Utara, Kamis, (3/6/21) pagi
Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian segemen batas daerah pimpin oleh Bpk. Akbar Ali selaku direktur Evaluasi Kinerja Daerah dalam kesempatan ini saya ditugaskan Menteri Dalam Negeri sebagai Koordinator Tim Khusus wilayah Sumatera Selatan.
Dalam sambutanya, akbar ali mengucapkan selamat datang kepada para peserta rapat di kota jakarta dan saya juga ucapkan terimakasih bagaimanapun dalam masa pandemi ini jangan sampai menghentikan tugas kinerja kita sebagai Aparatur Sipil Negara dan pejabat politik untuk memberikan pelayanan terhadap masyarakat akan tetapi kita selalu menjaga protokol kesehatan.
Lebih lanjut disampaikan, "bahwa kami dari Kementrian Dalam Negeri mengapresiasi kepada seluruh pemerintah Provinsi sumatera selatan dan segenap pemerintah kab/Kota se-sumsel dimana salah satu agenda kerja Menteri Dalam Negeri terkait penyelesaian tapal batas. Ada 9 kabupaten kota yang terkait untuk penyelesaian tapal batas diantaranya kabupaten Ogan ilir dengan palembang, kabupaten musi banyuasin dengan kabupaten bayuasin, kabupaten oku timur dengan kabupaten oku selatan, kabupaten OKU dengan kabupaten oku selatan, kabupaten oku timur dengan kabupaten ogan ilir, kabupaten lahat dengan kabupaten pagar alam" alhamdulillah untuk di sumatera selatan masih berjalan dengan sesuai shcedul yang tetapkan Tim Provinsi. segenap TIM memahami secara teknis penyelesaian batas-batas wilayah di Sumatera selatan, bahwa penyelesaian tapal batas di Sumatera Selatan ini tidak lah terlalu sulit secara khusus maupun se indonesia. jelas akbar ali.
Pada dasarnya percepatan penegasan tapal batas ini mengingat disaat sekarang ini bahwa indonesia ini terbagi dari 34 Provinsi 514 Kab/kota dimana pembagian-pembagian wilayah kita ini, itu merupakan wilayah batas layanan dalam arti Pemerintah Daerah batas-batas itulah memberikan pelayanan kepada nasyarakatnya masing-masing. Jadi pemisahan dan pembagian wilayah kab/kota tidak untuk membelah suku, etnis dan ras.
Tujuan diadakanya rapat koordinasi ini guna untuk menyepakati berita acara kesepakatan batas daerah yang selanjurnya setelah di sepakati akan dijadikan Draf Permendagri yang akan dijadikan untuk di SK kan oleh kementrian dalam Negri
Yang kesimpulan untuk menata batas daerah yang ada di kab. Kota se-sumsel dengan secara nasionanal agar tidak ada lagi perselihan batas antar daerah yang merupakan dasar utama dalam menata RT RW dalam kab. Masing-masing, agar secara administrasi kewilayahan jelas dan legalitas